SMA Negeri 1 Lawang melaksanakan Program SKS dalam Pelaksanaan Kurikulum nya dengan latar belakang sebagai berikut :

  • 1.Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 Sisdiknas Pasal 12 ayat (1) point b;
  • 2.PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 12 ayat (1) dan (2) Standar Nasional Pendidikan ;
  • 3.Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014, tentang SKS (Proses Revisi)
  • Peserta didik sebagai individu yang unik atas kecepatan dan gaya belajarnya
  • Diversifikasi layanan pendidikan
Regulasi

1.Regulasi: Permendikbud Nomor 158 tahun 2014 tentang Peyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah sedang diusulkan direvisi

2.Implementasi: 16 SMP dan 206 SMA

3.Isu Terkait Perubahan/sinkronisasi:

a.Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (tidak memuat nomenklatur Guru Pembimbing Akademik)

b.Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar pada pendidikan dasar dan menengah (skala penilaian telah berubah dari 1-4 menjadi 0-100)

c.Panduan penyelenggaraan SKS di Direktorat PSMP (layanan pembelajaran homogen) dan PSMA (layanan pembelajaran heterogen dan homogen)

Jadi SISTEM Kredit semester adalah

bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati  jumlah beban belajar yang diikuti  dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya.

beban belajar sks sesuai kurikulum k-13