JALUR AFIRMASI

  • Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan;
  • Bukti keikutsertaan calon Murid baru yang berasal dari jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, jalur afirmasi nilai akademik dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan jalur afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
    (1) Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
    (2) Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
    (3) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
    (4) Bantuan Sosial Tunai (KST) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial dan dapat diakses di laman https://cekbansos.kemensos.go.id ; atau
    (5) bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili calon Murid yang terdekat dengan Satuan Pendidikan, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran.

JALUR MUTASI ORANG TUA / WALI

  • Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan;
  • SPMB Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon Murid baru yang pindah domisili karena mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan; dan
    2) Surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat keterangan yang sejenis dari orang tua/wali dan calon Murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan sebagaimana dimaksud yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;
  • SPMB Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik ASN/Non ASN dan mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas;

JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

  • Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;
  • Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan bidang non akademik, pada Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi calon Murid baru berasal dari wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan;
  • Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: 1) Pemerintah Pusat; 2) Pemerintah Daerah; 3) badan usaha milik negara (BUMN); 4) badan usaha milik daerah (BUMD); dan/atau 5) lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah;
  • Dalam hal penyelenggara lomba/kompetisi tidak termasuk dalam penyelenggara yang telah disebutkan di atas, maka bukti atas prestasi wajib terdaftar pada laman https://simt.kemdikbud.go.id;
  • Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
    1) Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon Murid baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan/Individu dan/atau beregu/kelompok;
    2) Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masing masing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok;
    3) Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) Satuan Pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
    4) Jumlah sertifikat/piagam yang diisikan/diunggah dalam sistem dan sebagai dasar seleksi adalah maksimal 15 (lima belas) sertifikat/piagam yang telah dimiliki oleh calon Murid baru.
  • Bukti atas prestasi/penghargaan diterbitkan paling singkat tanggal 30 April 2025 dan paling lama saat calon Murid baru tersebut masuk diterima sebagai Murid baru di kelas VII Satuan Pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I yaitu tanggal 16 Juni 2025;
  • Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi hasil lomba melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
    1) hasil pembobotan atas prestasi dan
    2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
    yang tercantum pada kritera pemeringkatan jalur prestasi hasil lomba.

 

Pemalsuan bukti dokumen pendaftaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku